Sidang Kasus BLBI: Ahli Sebut Penghapusbukuan Bukan Kerugian

Sidang Kasus BLBI: Ahli Sebut Penghapusbukuan Bukan Kerugian
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sesuai keterangan saksi ahli juga, lanjut Yusril, bahwa orang seperti SAT seharusnya mendapat apresiasi karena berhasil menyehatkan perbankan nasional dan bisa merampungkan kekisruhan. BPPN di era dialah yang menyelesaikan tugasnya dan bukan seharusnya malah mendapat hukuman.

"Jadi meskinya orang-orang seperti Syafruddin ini diberikan penghargaan karena setelah terjadi krisis ini beliau tangani perbankan itu pulih dan perbankan kita sehat kembali. Ekonomi kita ya alhamdulillah baik lagi walaupun beberapa bulan terakhir susah lagi. Bukannya dihukum orang seperti Syafruddin ini," ujarnya.

"Krisis dari negara lain, kemudian kebetulan mental ekonomi kita lemah sehingga rupiah terpuruk sampai paling tinggi Rp 16.000 per 1 USD, karena rupiah jatuh maka hampir semua bank bermasalah," katanya. (dil/jpnn)


Bersaksi di sidang kasus BLBI, bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menegaskan bahwa penghapusbukuan bukan bentuk kerugian


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News