Sidang Kasus BLBI: Yusril Sebut Dakwaan Jaksa KPK Prematur

Sidang Kasus BLBI: Yusril Sebut Dakwaan Jaksa KPK Prematur
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5).

Yusril Ihza Mahendra, sebagai Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kliennya terkesan dipaksakan alias prematur.

Menurut Yusril, dakwaan tersebut sebenarnya hanya menyalin apa yang tertulis dalam MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), dimana dalam MSAA tersebut diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak antara pemerintah dan para debitur BLBI dan kemudian mekanisme penyelesaiannya dan semuanya sudah diatur di sana.

”Oleh karenanya diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini (kemarin, Red) masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang di putuskan, maka mereka dapat mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkap Yusril usai mejalani persidangan pengadilan Tipikor, di jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (14/5).

Yusril juga mengungkapkan keganjilan dari perkara yang terkesan dipaksakan ini, karena jika mengacu kepada isi MSSA tersebut, seharusnya perkara ini tidak cukup bukti untuk bisa menjerat kliennya.

”Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini, jadi kasus ini dianggap sudah seleasai dalam perdata, tiba-tiba kalau sekarang KPK menganggap bahwa ada unsur tindak pidana korupsi dan itu didasarkan pada audit BPK yang baru atas perintah KPK sendiri,” ungkapnya.

Padahal lanjut Yusril, sebelumya keputusan yang diambil oleh KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) pada 2004 sendiri sudah berdasarkan hasil atas audit dari BPK pada waktu itu yang menyatakan bahwa kasus BDNI itu sudah selesai seluruhnya dan bisa diterbitkan SKL (Surat Keterangan Lunas).

”Bahwa kemudian tahun 2017 dilakukan audit lagi, audit invenstigatif atas permintaan KPK dan hasilnya lain itu menjadi tanda tanya juga dari kami. Karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2006 itu dan telah melahirkan pada suatu kebijakan itu tidak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru,” tegasnya.

Sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5)

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News