Sidang Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Minta Hakim Abaikan Seluruh Keberatan Andi Irfan Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus permufakatan jahat pengurusan fatwa MA, Andi Irfan Jaya.
Jaksa menilai surat dakwaan terhadap eks politikus NasDem itu sudah cermat dan jelas.
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," ujar Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
Menurut Jaksa, pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap, meski dikesampingkan.
Sebab, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sesuai KUHP.
Jaksa juga menilai uraian detail waktu dan tempat Andi Irfan Jaya menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra sudah sangat jelas dalam dakwaan.
Karena itu, Jaksa merasa tuduhan penasihat hukum Andi tak berdasar.
"Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan," kata Jaksa.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus peningkatan jahat pengurusan Fatwa MA, Andi Irfan Jaya. Agenda sidang harus dilanjutkan untuk mengungkap pokok perkara itu.
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal