Sidang Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Minta Hakim Abaikan Seluruh Keberatan Andi Irfan Jaya

Meski demikian, lanjut Jaksa, uraian lebih rinci tentu akan diungkap di persidangan nantinya.
Ada pokok perkara yang menjadi objek atau ruang lingkup yang akan dibahas dalam agenda selanjutnya.
Terkait dengan keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa juga menilai hal itu meski dikesampingkan.
Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.
Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan Jaya bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.
"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama sama pejabat negara atau sama sama pihak swasta," kata Jaksa.
Maka dari itu, Jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus peningkatan jahat pengurusan Fatwa MA, Andi Irfan Jaya. Agenda sidang harus dilanjutkan untuk mengungkap pokok perkara itu.
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi