Sidang Kasus Gus Nur Hari Ini, Siapa Saja Saksi dari JPU?

Sidang Kasus Gus Nur Hari Ini, Siapa Saja Saksi dari JPU?
Tim kuasa hukum Gus Nur Achmad Khozinudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adriyanto Pratama/JPNN.com

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video yang menyebut  NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian. (cr3/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, hari ini, Selasa (23/2)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News