Sidang Kasus Korupsi, AKBP Sudutkan Brigadir

Sidang Kasus Korupsi, AKBP Sudutkan Brigadir
Sidang Kasus Korupsi, AKBP Sudutkan Brigadir
Sementara itu, untuk aset yang disita milik terdakwa sebagai jaminan gaji kepada sejumlah personil, ia mengaku tidak mengetahui  proses penjaminannya. "Jaminan yang diberikan berupa rumah, tanah kebun, tetapi proses penjaminannya tidak ditau," kata Heri Susanto yang pernah memimpin lembaga itu dari Agustus 2010 hingga Juli 2012.

   

Sebelumnya, JPU Andi Fak didampingi La Ode Amili, SH menyatakan untuk kasus penyalagunaan wewenang, perbuatan terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

   

Jaksa dari Kejati Sultra ini menguraikan bahwa terdakwa sebagai bendahara pengeluaran telah menerima pencairan dana gaji 13 untuk anggota personil Polres Buton sebesar Rp 808 juta serta dana tunjangan remunerasi personil  sebesar Rp 258 juta, sehingga total Rp 1 miliar lebih.

   

Nah, dari dana Rp 1 miliar lebih, terdakwa tidak melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukannya. Sehingga terdakwa diancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Serta pidana pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (p16)

KENDARI - Sidang lanjutan perkara korps baju cokelat dengan agenda keterangan saksi, menghadirkan mantan Kapolres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News