Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram sekaligus sosialita, Helena Lim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu membantah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa QSE merupakan alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter.
"Saya menyatakan penolakan keras," kata Helena Lim dilansir Antara.
Menurutnya, pembelian valuta asing oleh terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya bukan transaksi fiktif dan bukan merupakan tindakan bantuan alat pengumpulan dana, melainkan transaksi pembelian valuta asing.
Helena Lim menyebut valuta asing yang dibeli oleh para terdakwa pun sudah diterima dengan lengkap dan sudah diakui oleh mereka.
Adapun keuntungannya kurang lebih sama dengan keuntungan jasa money changer atau penukaran uang lainnya.
"Tidak ada suatu keuntungan lebih sehingga dapat dianggap sebagai dasar argumentasi bahwa saya dan/atau PT QSE berperan sebagai alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter," tegas Helena Lim.
Dalam sidang tersebut, Helena Lim mengakui telah melakukan kelalaian administrasi sebelum mengenal Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Selebgram Helena Lim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah