Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram sekaligus sosialita, Helena Lim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu membantah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa QSE merupakan alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter.
"Saya menyatakan penolakan keras," kata Helena Lim dilansir Antara.
Menurutnya, pembelian valuta asing oleh terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya bukan transaksi fiktif dan bukan merupakan tindakan bantuan alat pengumpulan dana, melainkan transaksi pembelian valuta asing.
Helena Lim menyebut valuta asing yang dibeli oleh para terdakwa pun sudah diterima dengan lengkap dan sudah diakui oleh mereka.
Adapun keuntungannya kurang lebih sama dengan keuntungan jasa money changer atau penukaran uang lainnya.
"Tidak ada suatu keuntungan lebih sehingga dapat dianggap sebagai dasar argumentasi bahwa saya dan/atau PT QSE berperan sebagai alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter," tegas Helena Lim.
Dalam sidang tersebut, Helena Lim mengakui telah melakukan kelalaian administrasi sebelum mengenal Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Selebgram Helena Lim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinar Candy Bakal Setia
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
- Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara