Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini

Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/Azhfar Muhammad

Walau begitu, perempuan berjuluk Crazy Rich PIK itu mengaku tidak ada urusan dan tidak mau tahu urusan smelter Harvey Moeis dengan PT Timah Tbk.

"Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh jaksa penuntut umum. Hanya karena saya seorang figur publik, dijadikan chopping board, talenan oleh jaksa penuntut umum," tambah Helena Lim.

Pada sidang Kamis (5/12), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut Helena Lim untuk dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena Lim dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Helena Lim kemudian dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Uang korupsi diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selebgram Helena Lim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News