Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
Jumat, 13 Desember 2024 – 11:11 WIB

Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/Azhfar Muhammad
Keempat smelter swasta dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022. (antara/jpnn)
Selebgram Helena Lim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law