Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Dana CSR untuk Harvey adalah Fee
![Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Dana CSR untuk Harvey adalah Fee](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/22/harvey-moeis-menjalani-sidang-kasus-dugaan-korupsi-tata-niag-p1qf.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka masih terus bergulir.
Saksi Tamron Tamsil membeberkan keterangan dalam persidangan. Dia membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dana CSR kepada Harvey merupakan fee.
Hal itu tertuang dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/9) lalu.
"Saya minta kejujuran itu dana CSR atau dana fee buat Harvey karena meloloskan kerja sama dengan PT Timah," ucap JPU kepada Tamron.
Tamron pun menjelaskan bahwa saat kerja sama smelter dengan PT Timah, CV Venus Inti Perkasa (VIP) miliknya memberikan 500 US Dolar per ton dari hasil produksi logam timah untuk masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tidak (bukan fee), setahu saya Pak Harvey mengajukan dana CSR jadi saya kasih," jawab Tamron.
Tamron mengaku memberikan CSR secara langsung kepada masyarakat di daerahnya untuk kesejahteraan hidup dan fasilitas umum.
"Kami selalu melakukan CSR untuk di daerah. Bantu sumbangan-sumbangan ke daerah, masyarakat, pembangunan, dan lainnya," kata dia.
Saksi Tamron Tamsil membeberkan keterangan dalam persidangan. Dia membantah tudingan JPU yang menyebutkan dana CSR kepada Harvey merupakan fee
- PT Timah Pecat Pegawainya yang Mengejek Honorer Pengguna BPJS
- Kemenko Perekonomian Ungkap 17 Persen Cadangan Timah Global Ada di Indonesia
- Pemerintah Dorong Hilirisasi Timah untuk Memperkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini