Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Dana CSR untuk Harvey adalah Fee

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka masih terus bergulir.
Saksi Tamron Tamsil membeberkan keterangan dalam persidangan. Dia membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dana CSR kepada Harvey merupakan fee.
Hal itu tertuang dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/9) lalu.
"Saya minta kejujuran itu dana CSR atau dana fee buat Harvey karena meloloskan kerja sama dengan PT Timah," ucap JPU kepada Tamron.
Tamron pun menjelaskan bahwa saat kerja sama smelter dengan PT Timah, CV Venus Inti Perkasa (VIP) miliknya memberikan 500 US Dolar per ton dari hasil produksi logam timah untuk masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tidak (bukan fee), setahu saya Pak Harvey mengajukan dana CSR jadi saya kasih," jawab Tamron.
Tamron mengaku memberikan CSR secara langsung kepada masyarakat di daerahnya untuk kesejahteraan hidup dan fasilitas umum.
"Kami selalu melakukan CSR untuk di daerah. Bantu sumbangan-sumbangan ke daerah, masyarakat, pembangunan, dan lainnya," kata dia.
Saksi Tamron Tamsil membeberkan keterangan dalam persidangan. Dia membantah tudingan JPU yang menyebutkan dana CSR kepada Harvey merupakan fee
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law