Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Dana CSR untuk Harvey adalah Fee
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka masih terus bergulir.
Saksi Tamron Tamsil membeberkan keterangan dalam persidangan. Dia membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dana CSR kepada Harvey merupakan fee.
Hal itu tertuang dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/9) lalu.
"Saya minta kejujuran itu dana CSR atau dana fee buat Harvey karena meloloskan kerja sama dengan PT Timah," ucap JPU kepada Tamron.
Tamron pun menjelaskan bahwa saat kerja sama smelter dengan PT Timah, CV Venus Inti Perkasa (VIP) miliknya memberikan 500 US Dolar per ton dari hasil produksi logam timah untuk masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tidak (bukan fee), setahu saya Pak Harvey mengajukan dana CSR jadi saya kasih," jawab Tamron.
Tamron mengaku memberikan CSR secara langsung kepada masyarakat di daerahnya untuk kesejahteraan hidup dan fasilitas umum.
"Kami selalu melakukan CSR untuk di daerah. Bantu sumbangan-sumbangan ke daerah, masyarakat, pembangunan, dan lainnya," kata dia.
Saksi Tamron Tamsil membeberkan keterangan dalam persidangan. Dia membantah tudingan JPU yang menyebutkan dana CSR kepada Harvey merupakan fee
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK