Sidang Kasus Laskar FPI, Berdebat Seru soal Prosedur Tertangkap Tangan

Sidang Kasus Laskar FPI, Berdebat Seru soal Prosedur Tertangkap Tangan
Pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra saat menanyakan kepada saksi ahli Termohon di sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI itu, di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Lebih lanjut, Rudy juga menyoroti soal siapa saja yang boleh melakukan penangkapan.

Dia menyebut, berdasar keterangan ahli, ada alasan subjektif dan objektif.

Dia pun menyoroti dasar pertimbanganya. Sebab, pemaparan ahli hanya menjelaskan jika yang melakukan penangkapan dilakukan masyarakat umum dan aparat kepolisian, ditafsirkan berdasar alasan subjektif dan objektif.

"Suatu keharusan memang ya enggak bisa ditawar cuma ahli yang mengatakan bahwa ada alasan subyektif dan obyektif. Bagi kami itu dari mana pertimbangannya," katanya.

Persoalan alasan subjektif dan objektif, lanjut dia, bisa menjadi alasan petugas untuk membawa ke mana saja yang tertangkap tersebut.

Namun, secara umum seharusnya diserahkan ke aparat keamanan setempat.

"Jadi terserah petugas mau dibawa ke mana tetapi kalau (yang menangkap masyarakat) umum mereka seharusnya diserahkan pada aparat keamanan setempat," katanya.

Atas dasar itu, Rudy pun lantas mempertanyakan, apakah tertangkap tangan dan penangkapan merupakan suatu rangkaian tindakan yang seharusnya diserahkan ke polisi lalu dikeluarkan surat penangkapan yang berikan kepada keluarga yang bersangkutan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sidang gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan terhadap M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, diwarnai perdebatan soal prosedur tertangkap tangan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News