Sidang Kasus Laskar FPI, Berdebat Seru soal Prosedur Tertangkap Tangan
Lebih lanjut, Rudy juga menyoroti soal siapa saja yang boleh melakukan penangkapan.
Dia menyebut, berdasar keterangan ahli, ada alasan subjektif dan objektif.
Dia pun menyoroti dasar pertimbanganya. Sebab, pemaparan ahli hanya menjelaskan jika yang melakukan penangkapan dilakukan masyarakat umum dan aparat kepolisian, ditafsirkan berdasar alasan subjektif dan objektif.
"Suatu keharusan memang ya enggak bisa ditawar cuma ahli yang mengatakan bahwa ada alasan subyektif dan obyektif. Bagi kami itu dari mana pertimbangannya," katanya.
Persoalan alasan subjektif dan objektif, lanjut dia, bisa menjadi alasan petugas untuk membawa ke mana saja yang tertangkap tersebut.
Namun, secara umum seharusnya diserahkan ke aparat keamanan setempat.
"Jadi terserah petugas mau dibawa ke mana tetapi kalau (yang menangkap masyarakat) umum mereka seharusnya diserahkan pada aparat keamanan setempat," katanya.
Atas dasar itu, Rudy pun lantas mempertanyakan, apakah tertangkap tangan dan penangkapan merupakan suatu rangkaian tindakan yang seharusnya diserahkan ke polisi lalu dikeluarkan surat penangkapan yang berikan kepada keluarga yang bersangkutan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sidang gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan terhadap M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, diwarnai perdebatan soal prosedur tertangkap tangan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa