Sidang Kasus Migor, Togar Keberatan Disebut Ikut Patungan Beri Uang Lembur
"Apakah saksi pernah menyampaikan kesaksian secara resmi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mana pun kepada penyidik dan menyampaikan sebagian uang tersebut dari saya?" tanya Togar.
Atas pertanyaan itu, Farid menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan hal itu kepada penyidik. "Tidak," tegas Farid.
Togar lantas meminta majelis hakim untuk mencatatnya. "Mohon dicatat yang mulia bahwa itu tidak benar," pintanya.
Sementara tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menjelaskan bahwa proses permohonan 41 PE dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak.
"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai direktur perdagangan luar negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," jelas Denny usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan bahwa PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.
GM Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Farid Amir.
- Hakim Merasa Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Migor Tidak Nyata
- Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor
- Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HET
- Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu
- Survei LSI: Mayoritas Publik Percaya Kejaksaan Bakal Tuntaskan Kasus Korupsi Migor
- PKS Menilai Kebijakan Minyak Goreng Terkesan Mencla-mencle