Sidang Kasus Munarman Bakal Digelar 2 Kali Seminggu
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman tetap dilanjutkan.
Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan sidang tersebut bakal digelar dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Rabu.
"Saksi mungkin banyak dari penuntut umum. (Sidang digelar) seminggu dua kali, Senin sama Rabu," kata hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1).
Sidang tersebut bakal dimulai pada Senin (17/1) mendatang. Sebanyak lima saksi dari JPU bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti dari penasihat hukum juga kalau ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," ujar hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1).
Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman tetap dilanjutkan, simak selengkapnya.
- Gandeng Kemendagri, BNPT Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional
- Munarman Jalani Sidang Vonis Besok, Aziz Yanuar Optimistis
- Seusai Membela Munarman, Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris BUMN
- Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati, Aziz Yanuar: Berita Bohong, Penuh Rekayasa
- Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya
- Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman