Sidang Kasus Munarman Bakal Digelar 2 Kali Seminggu
Rabu, 12 Januari 2022 – 14:41 WIB
"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman tetap dilanjutkan, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, BNPT Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional
- Munarman Jalani Sidang Vonis Besok, Aziz Yanuar Optimistis
- Seusai Membela Munarman, Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris BUMN
- Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati, Aziz Yanuar: Berita Bohong, Penuh Rekayasa
- Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya
- Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman