Sidang Kasus Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ditunda karena Ramadan

jpnn.com, WELLINGTON - Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.
Persidangan untuk tersangka Brenton Tarrant sedianya dijadwalkan berlangsung 4 Mei 2020. Namun, jaksa meminta penundaan karena alasan bulan suci Ramadan.
"Sejumlah saksi mata yang dipanggil pengadilan beragama Islam," kata hakim yang menangani perkara ini Cameron Mander dalam satu pernyataan, Kamis (13/9).
Tarrant menyerbu dua masjid di Christchurch dengan senjata mesin pada 15 Maret lalu. Aksi biadabnya itu menewaskan 51 orang.
Tim pengacara Tarrant sepakati penundaan tersebut dan persidangan akan dimulai pada 2 Juni. Masyarakat Muslim Selandia Baru mengkritik sistem peradilan terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyeret pelaku ke persidangan.
Jaksa menuturkan mereka berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander menyebutkan pengacara pembela meyakini proses sidang dapat memakan waktu lebih lama. (ant/dil/jpnn)
Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen