Sidang Kasus Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ditunda karena Ramadan
jpnn.com, WELLINGTON - Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.
Persidangan untuk tersangka Brenton Tarrant sedianya dijadwalkan berlangsung 4 Mei 2020. Namun, jaksa meminta penundaan karena alasan bulan suci Ramadan.
"Sejumlah saksi mata yang dipanggil pengadilan beragama Islam," kata hakim yang menangani perkara ini Cameron Mander dalam satu pernyataan, Kamis (13/9).
Tarrant menyerbu dua masjid di Christchurch dengan senjata mesin pada 15 Maret lalu. Aksi biadabnya itu menewaskan 51 orang.
Tim pengacara Tarrant sepakati penundaan tersebut dan persidangan akan dimulai pada 2 Juni. Masyarakat Muslim Selandia Baru mengkritik sistem peradilan terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyeret pelaku ke persidangan.
Jaksa menuturkan mereka berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander menyebutkan pengacara pembela meyakini proses sidang dapat memakan waktu lebih lama. (ant/dil/jpnn)
Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Selandia Baru Bantu Indonesia Mempercepat Peningkatan Kapasitas Panas Bumi
- Kecelakaan di Lombok Tengah, Turis Asal Selandia Baru Tewas
- Detik-Detik KKB Tembak Mati Pilot, Jasad Dibawa ke Helikopter Lalu Dibakar, Sadis
- Selandia Baru Sukses Mempercepat Penurunan Prevalensi Merokok, Negara Lain Bisa Menirunya
- Laporan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di AS 2023: Terjadi 654 Penembakan Massal