Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
jpnn.com, MEDAN - Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).
Dalam pledoi yang dibacakan Jefri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik melalui video telekonferensi, Jefri memohon maaf kepada keluarga maupun rekan kerja korban.
“Dari hati yang sedalam-dalamnya saya memohon maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua orang yang merasa kehilangan atas kepergian almarhum. Saya sangat meyesali perbuatan yang telah saya lakukan, saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum,” ungkapnya.
Jefri mengakui tindakan bodoh sampai menyelapkan nyawa Jamaluddin karena terbuai rayuan Zuraida Hanum yang tak lain istri korban.
“Keadaan saat itu sungguh tidak pernah saya bayangkan telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dengan bujuk rayu dan iming-iming Zuraida Hanum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jefri juga meminta majelis hakim meringankan hukum adiknya, Reza Fahlevi yang ikut dalam pembunuhan sadis ini. Jefri mengatakan dialah yang telah mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.
“Saya sangat berharap yang mulia majelis hakim juga menyertai hati nurani dalam memutus perkara ini. Dengan rasa hormat saya, saya juga memohon agar hukuman adik saya M Reza Fahlefi bisa diringankan karena atas ajakan saya turut terlibat dalam kasus ini,” bebernya.
Selingkuhan Zuraida ini menjelaskan pembunuhan itu terjadi bukan atas kemauan dan kepentingan pribadinya melainkan demi kepentingan Zuraida.
Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE