Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan

Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
Jefri dan Reza yang membantu Zuraida membunuh Jamaluddin. Foto: pojoksatu.id

BACA JUGA: Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi

Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (nin/pojoksatu.id)

Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News