Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh
jpnn.com - BANDUNG - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap korban Ardi,16, dengan terdakwa AFB, APP, TR dan BG yang masing-masing masih berusia 16 tahun, Senin (16/9), di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diwarnai kericuhan. Berdasarkan pantauan di lapangan, usai persidangan tertutup itu sebagian keluarga dan teman korban Ardi yang tidak terima langsung mengejar para terdakwa.
Sejumlah polisi yang melakukan penjagaan terlihat kewalahan menghadapi tindakan sebagian anggota keluarga yang langsung menghampiri terdakwa. Sejumlah pukulan dan tendangan sempat mendarat di tubuh terdakwa.
Sebagian anggota keluarga lain juga memaki terdakwa dengan ucapan-ucapan yang tak pantas. Akan tetapi, para terdakwa ini pun kemudian langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan pihak kepolisan, untuk mengihindari amukan massa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Gusparli, mengatakan bahwa sidang lanjutan itu mengagendakan keterangan para saksi-saksi. "Iya, sidang ini pemeriksaan saksi dan para terdakwa. Untuk ancaman belum ada, karena pimpinan yang menentukan itu, ini perkara anak harus konsultasikan kepada pusat. Senin (23/9) mendatang agenda sidang tuntutan," kata Gusparli, Senin (16/9).
Sementara itu, Ani,34, kakak kandung korban, meminta agar para pelaku yang telah menghilangkan nyawa adiknya tersebut agar dihukum seberat mungkin. "Saya minta kepada aparatur yang menangani kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya yang setimpal," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Senin (15/7) sekitar pukul 14.30 WIB warga kampung Rancabungar RT 06 RW 05 Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengambang dalam tong berwarna biru di Sungai Cisangkuy. Namun, dalam kurun waktu 28 jam setelah penemuan mayat tersebut. Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung berhasil membekuk empat tersangka remaja tanggung pembunuhan sadis tersebut.(try/jpnn)
BANDUNG - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap korban Ardi,16, dengan terdakwa AFB, APP, TR dan BG yang masing-masing masih berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini