Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Jumat, 20 Agustus 2021 – 04:17 WIB
Dia mengatakan eksepsi yang diajukannya tersebut merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (antara/jpnn)
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjalani sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?