Sidang Kasus Suap Bank Banten Banjir Air Mata
jpnn.com - SERANG - Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten FL Tri Satya Santosa alias Sony membacakan nota pembelaan alias pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/7). Politikus PDI Perjuangan itu sangat emosional dalam menyampaikan pembelaanya, bahkan sampai meneteskan air mata.
Sony tampak tak kuasa menahan tangis dan air matanya saat meminta maaf kepada keluarganya. “Saya memohon izin kepada hakim untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya karena terkena dampak atas perbuatan saya ini,” ujarnya sambil menangis.
Setelah mengucapkan permohonan maaf tersebut Sony terlihat terdiam dan menghapus air matanya sembari sesekali terlihat terisak-isak. Mantan ketua Badan Anggaran DPRD Banten itu pun mengakui bahwa perbuatannya menerima suap adalah kesalahan fatal.
Sony berharap masyarakat bisa memaafkan segala kesalahannya. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak terus-terusan menghukum keluarganya.
“Sebelum hakim menjatuhkan hukum kepada saya, saya sudah mendapatkan sanksi sosial yang lebih berat bagi saya dan keluarga saya. Menurut saya itu adalah sanksi yang paling berat. Untuk itu izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya,” katanya sambil kembali menangis.
Seperti diketahui, Sony ditangkap KPK bersama anggota DPRD Banten dari Partai Golkar SM Hartono di Tangerang akhir tahun lalu. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Suap bertujuan memuluskan pembahasan peraturan daerah terkait pembentukan Bank Banten.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Sony. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. (Bayu/dil/jpnn)
SERANG - Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten FL Tri Satya Santosa alias Sony membacakan nota pembelaan alias pledoi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan