Sidang Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka di Gelar secara Online

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dua tersangka RAN dan HAN ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020.
Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing.
Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah.
Terdakwa kasus tambang ilegal Gunung Menumbing Bangka mengikuti sidang dari rutan.
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar