Sidang Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka di Gelar secara Online
PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dua tersangka RAN dan HAN ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020.
Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing.
Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah.
Terdakwa kasus tambang ilegal Gunung Menumbing Bangka mengikuti sidang dari rutan.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda