Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah, pada Senin (11/11) kemarin.
Nindyo menjelaskan, anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.
Hal ini bermula saat Penasihat Hukum (PH) terdakwa menanyakan kepada ahli terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara.
"Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaanya itu bukan berasal dari kekayaaan negara?” tanya PH.
Nindyo menjawab, kalau ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, dan kekayaan dari publik masuk ke dalam perusahaan tersebut.
"Itu pemegang sahamnya dari memegang saham publik, sekalipun tidak signifikan," jawab Nindyo.
Kemudian, PH juga mempertanyakan soal apabila kerugian yang terjadi pada perusahaan BUMN tersebut, juga akan mempengaruhi kekayaan negara.
Nindyo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2020 menyebutkan, apabila sumber dari permodalan dari APBN maka masuk kekayaan negara, berlaku juga sebaliknya.
Nindyo menjelaskan, anak usaha dari BUMN yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam keuangan negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma