Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
Hal itu dikatakan Mahmud saat dihadirka sebagai ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Mahmud menjelaskan dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah mengatur secara jelas orang yang melakukan Tipikor sesuai dengan isi pasal di bawahnya, lalu ditambahkan dengan UU lainnya di luar Tipikor.
"Dengan syarat kalau dia menegaskan bahwa UU tersebut, pasal tersebut, UU khusus tersebut adalah termasuk Tipikor," kata Mahmud.
Dalam perkara pidana pertambangan, sudah diatur pidananya dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga tidak bisa dikenakan UU Tipikor, karena dibatasi oleh Pasal 14 UU Tipikor.
"Kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada diatur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor,” kata dia.
“itu makna derivat dari lek spesialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," lanjutnya.
Mahmud juga menerangkan dalam Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang untuk penerapan UU Tipikor. Hal itu pun sudah dipikirkan oleh pembuat UU agar tidak menjadi UU yang general.
Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
- KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi