Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor

Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat hadir di persidangan kasus timah, di Pengadilan Tipikor, Senin (2/12). Foto: dokumentasi tim saksi

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.

Hal itu dikatakan Mahmud saat dihadirka sebagai ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Mahmud menjelaskan dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah mengatur secara jelas orang yang melakukan Tipikor sesuai dengan isi pasal di bawahnya, lalu ditambahkan dengan UU lainnya di luar Tipikor.

"Dengan syarat kalau dia menegaskan bahwa UU tersebut, pasal tersebut, UU khusus tersebut adalah termasuk Tipikor," kata Mahmud.

Dalam perkara pidana pertambangan, sudah diatur pidananya dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga tidak bisa dikenakan UU Tipikor, karena dibatasi oleh Pasal 14 UU Tipikor.

"Kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada diatur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor,” kata dia.

“itu makna derivat dari lek spesialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," lanjutnya.

Mahmud juga menerangkan dalam Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang untuk penerapan UU Tipikor. Hal itu pun sudah dipikirkan oleh pembuat UU agar tidak menjadi UU yang general.

Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News