Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor

"Tetap harus diterapkan UU Minerba, atau UU Kepabeayan atau UU Perikanan. Ini memang dibuat oleh para pembuat UU, Pasal 14 itu jangan sampai penerapan Tipikor itu dia kayak UU sapu jagad," jelasnya.
Selain Mahmud, Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda juga mengungkapkan hal serupa.
Chairul berpendapat, kalau ada UU yang mengatur lebih khusus mengenai sanksi atas suatu tindak pidana harusnya menggunakan UU tersebut, bukan UU Tipikor.
"Berlakulah ketentuan UU itu yang mempunyai sanksi pidana, ini juga mengandung Asas yang namanya lex specialis sistematik. Jadi, Kalau ada UU yang secara sistematik lebih khusus daripada UU korupsi, maka gunakanlah UU yang khusus itu, jangan UU korupsi," kata Chairul.
Menurut pandangan Chairul, UU Tipikor sudah dibuat secara khusus oleh pembuat UU, sehingga dibuat penyidikannya dan pengadilannya secara khusus.
Bila tindak pidana lain ingin diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, harus dinyatakan dulu dalam UU itu.
“Dinyatakan dulu dalam UU itu bahwa ini adalah Tipikor, sehingga seluruh ketentuan instrumen yang sifatnya khusus untuk Tipikor, termasuk penegakan hukumnya dan peradilan berlaku juga terhadap tindak pidana," pungkasnya.
Dalam Pasal 14 UU Tipikor juga mengatur batasan kekuasaan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan UU Tipikor dalam suatu kasus tindak pidana.
Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri Â
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma