Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor

Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat hadir di persidangan kasus timah, di Pengadilan Tipikor, Senin (2/12). Foto: dokumentasi tim saksi

"Tetap harus diterapkan UU Minerba, atau UU Kepabeayan atau UU Perikanan. Ini memang dibuat oleh para pembuat UU, Pasal 14 itu jangan sampai penerapan Tipikor itu dia kayak UU sapu jagad," jelasnya.

Selain Mahmud, Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda juga mengungkapkan hal serupa.

Chairul berpendapat, kalau ada UU yang mengatur lebih khusus mengenai sanksi atas suatu tindak pidana harusnya menggunakan UU tersebut, bukan UU Tipikor.

"Berlakulah ketentuan UU itu yang mempunyai sanksi pidana, ini juga mengandung Asas yang namanya lex specialis sistematik. Jadi, Kalau ada UU yang secara sistematik lebih khusus daripada UU korupsi, maka gunakanlah UU yang khusus itu, jangan UU korupsi," kata Chairul.

Menurut pandangan Chairul, UU Tipikor sudah dibuat secara khusus oleh pembuat UU, sehingga dibuat penyidikannya dan pengadilannya secara khusus.

Bila tindak pidana lain ingin diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, harus dinyatakan dulu dalam UU itu.

“Dinyatakan dulu dalam UU itu bahwa ini adalah Tipikor, sehingga seluruh ketentuan instrumen yang sifatnya khusus untuk Tipikor, termasuk penegakan hukumnya dan peradilan berlaku juga terhadap tindak pidana," pungkasnya.

Dalam Pasal 14 UU Tipikor juga mengatur batasan kekuasaan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan UU Tipikor dalam suatu kasus tindak pidana.

Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News