Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor

Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat hadir di persidangan kasus timah, di Pengadilan Tipikor, Senin (2/12). Foto: dokumentasi tim saksi

"Membatasi kewenangan, membatasi kekuasaan APH dan peradilan di dalam mengundangan UU Tipikor, supaya kemudian tidak semua gebyah-uyah diterapkan dengan UU Tipikor," tambah Chairul. (mcr4/jpnn)

Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News