Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:23 WIB
"Membatasi kewenangan, membatasi kekuasaan APH dan peradilan di dalam mengundangan UU Tipikor, supaya kemudian tidak semua gebyah-uyah diterapkan dengan UU Tipikor," tambah Chairul. (mcr4/jpnn)
Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
- Tak Hadiri Undangan KPK, Prabowo Utus BG, Begini Katanya
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah