Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:23 WIB

Saksi Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat hadir di persidangan kasus timah, di Pengadilan Tipikor, Senin (2/12). Foto: dokumentasi tim saksi
"Membatasi kewenangan, membatasi kekuasaan APH dan peradilan di dalam mengundangan UU Tipikor, supaya kemudian tidak semua gebyah-uyah diterapkan dengan UU Tipikor," tambah Chairul. (mcr4/jpnn)
Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri Â
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma