Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:23 WIB
"Membatasi kewenangan, membatasi kekuasaan APH dan peradilan di dalam mengundangan UU Tipikor, supaya kemudian tidak semua gebyah-uyah diterapkan dengan UU Tipikor," tambah Chairul. (mcr4/jpnn)
Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di Riau
- Sidang Korupsi Timah: Ahli Tegaskan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan