Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020 Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Foto: Source for JPNN.com.

Sementara, Prof. Tri Hayati menyatakan bahwa dalam hukum pertambangan, tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan berada pada pemegang IUP. 

Menurut dia, PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan peran negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.

“PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Mereka justru diminta negara untuk menertibkan tambang ilegal. Karena penambang rakyat tidak mampu memenuhi syarat berbadan hukum, PT Timah kemudian menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tersebut dalam program kemitraan,” papar Tri Hayati.

Dia menambahkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal. 

Tri juga menekankan bahwa istilah sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah praktik ilegal. Menurut dia, kegiatan tersebut sah sepanjang didasarkan pada perjanjian konsesi untuk efisiensi produksi.

Terkait kerusakan lingkungan, Tri menyatakan bahwa dalam setiap aktivitas tambang memang ada dampak lingkungan. Namun, hal itu telah diantisipasi melalui kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh pemegang IUP.

“Kalau tidak mau ada kerusakan, ya jangan menambang. Akan tetapi, tambang ini dijamin oleh Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Untuk diketahui, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020 Alwin Akbar didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak, salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, ahli menyoroti kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News