Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
Selasa, 15 April 2025 – 01:00 WIB

Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020 Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Foto: Source for JPNN.com.
Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.
Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.
"Terdakwa Alwin Akbar bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, selaku Direksi PT Timah, Tbk, telah mengakomodasi kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk," dikutip dari surat dakwaan jaksa. (*/boy/jpnn)
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, ahli menyoroti kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani