Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020 Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Foto: Source for JPNN.com.

Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam. 

Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

"Terdakwa Alwin Akbar bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, selaku Direksi PT Timah, Tbk, telah mengakomodasi kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk," dikutip dari surat dakwaan jaksa. (*/boy/jpnn)

Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, ahli menyoroti kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News