Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
“Kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi,” tutur Junaedi.
“Padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp300 triliun ada di sana,” lanjutnya.
Majelis Hakim pun mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Sebab, jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasihat hukum tidak memiliki laporannya.
Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa.
“Saudara mempunyai hak untuk mengetahui itu, karena ini persidangan untuk umum tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar hakim Rianto Adam Pontoh. (mcr4/jpnn)
Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan JPU untuk bisa menyampaikan informasi lengkap terkait dengan alat bukti.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM