Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir

jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Pelayaran menggelar sidang perkara Tugboat Paiton, penarik tongkang batu bara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin.
Sidang sendiri berlangsung di ruang rapat Musi, kantor Pelindo II Cabang Palembang.
Adapun sidang tersebut diketuai oleh Capt Suhidman M Mar serta mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga, yakni nahkoda tugboat, Kepala kamar mesin dan masinis II.
Namun, kedua terduga tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, sehingga ketua sidang kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terduga.
Capt Suhidman menerangkan bahwa ini merupakan sidang perdana kasus terbakarnya Tugboat Paiton.
"Dari awal dibuka hingga penutupan sidang, dua orang terduga pelaku tidak hadir karena dalam perjalanan ke Palembang dari Semarang," terang Suhidman, Jumat (23/2).
"Untuk pemeriksaan terhadap terduga yang tidak datang hari ini akan dilanjutkan besok," sambung Suhidman.
"Yang datang pada saat sidang hanya Manager Operasional perusahaan kapal serta dua orang sebagai saksi," tambah Suhidman.
Mahkamah Pelayaran melakukan sidangTugboat Paiton penarik tongkang batubara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin.
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025