Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir

Meski terduga tidak datang, Ketua sidang melanjutkan persidangan dengan meminta keterangan terhadap Manager Operasional perusahaan kapal sebanyak dua orang saksi tersebut.
"Dalam kesaksiannya pihak Manager operasional perusahaan kapal menyebut kebakaran Tugboat Paiton penyebabnya adalah korsleting panel listrik di ruang kamar mesin," ujar Suhidman.
Kata Suhidman bahwa keterangan saksi dari pihak perusahaan tadi hanya menguatkan saja.
"Kami masih menggali keterangan dari para terduga," kata Suhidman.
Diakui Suhidman bahwa persidangan ini untuk meyakinkan apakah kebakaran terjadi karena korsleting panel listrik di kamar mesin dan apakah penggunaan APAR di kapal.
"Karena kalau alat panel listrik menggunakan APAR yang salah bukannya apinya mati malah membesar,"tutup Suhidman.
Pada pemberitaan sebelumnya, sebuah Kapal Tugboat Paiton yang menggandeng tongkang bermuatan batubara dari Palembang Tujuan Indramayu terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin Senin (3/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka, karena seluruh ABK dan nahkoda berhasil dievakuasi. (mcr35/jpnn)
Mahkamah Pelayaran melakukan sidangTugboat Paiton penarik tongkang batubara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025