Sidang Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Cecar Saksi JPU
Senin, 26 April 2021 – 11:17 WIB
Dalam kasus itu Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar telah mempersiapkan pertanyaan untuk para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman