Sidang Keyko Tertutup
Selasa, 30 Oktober 2012 – 07:32 WIB

Ratu Germo, Yunita alias Keyko saat mengikuti sidang perdananya terkait perdagangan orang dan prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10). Foto: ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA
SURABAYA - Mucikari kelas kakap yang disebut memiliki jaringan nasional, Yunita alias Keyko, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Hanya persidangan itu membuat banyak orang kecewa. Sebab, hakim terkesan mengistimewakan Keyko karena sidang berlangsung tertutup. Antusiasme pengunjung sidang langsung surut ketika hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup. Bagi sejumlah pihak, keputusan itu dianggap kontroversi. Muncul tudingan hakim mengistimewakan Keyko. Sebab, dalam sejumlah kasus human trafficking atau perkara dengan terdakwa mucikari, sidang berlangsung terbuka.
Persidangan keyko di PN Surabaya menarik atensi tersendiri. Meski sidang baru dimulai 13.15, namun pengunjung sudah menanti sejak pagi. Saat tiba, sosok janda dua anak itu seakan menyembunyikan diri dari pengunjung dan sorot kamera wartawan yang sudah lama menantinya.
Baca Juga:
Mengenakan kemeja putih yang dipadukan celana jins, Keyko selalu menutupkan rambut panjangnya ke wajah. Saat jalan menuju ke ruang tahanan, dia pun harus dipapah dua pegawai Kejaksaan sebagai penunjuk jalan. Karena ingin menghindar, Keyko sempat salah masuk ruang sidang Sari 2. Padahal persidangan digelar di ruang Tirta 1.
Baca Juga:
SURABAYA - Mucikari kelas kakap yang disebut memiliki jaringan nasional, Yunita alias Keyko, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan