Sidang Keyko Tertutup
Selasa, 30 Oktober 2012 – 07:32 WIB
Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi menyebut keputusan sidang tertutup diambil setelah mempelajari berkas perkara yang menyebutkan bahwa perkara tersebut ada unsur asusila. Hal itu sesuai pasal yang dijeratkan jaksa. Yaitu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2002 tentang traficking, pasal 296 dan 506 KUHP. "Karena itulah, sidang dinyatakan tertutup," kata hakim.
Meski demikian, hakim memberikan kesempatan bagi lembaga yang bergerak di bidang perlidungan perempuan dan anak tetap bisa mengikuti persidangan. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan izin dengan menyertakan surat tugas dari lembaga asal. Akhirnya, persidangan pun diikuti oleh kalangan terbatas.
Dalam sidang perdana kemarin terungkap bahwa modus kasus Keyko tak dijelaskan secara rinci. Salah satunya adalah awal mula penangkapan Keyko. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Djauharul Fushuus disebutkan bahwa awalnya polisi menangkap seorang perempuan yang keluar dari kamar hotel.
Setelah diperiksa, perempuan yang identitasnya tak disebutkan sama sekali itu mengaku baru saja melakukan hubungan intim. Peran anonim itu juga menyebut langsung bahwa dia anak buah Keyko yang dipesan melalui BlackBerry Messanger (BBM).
SURABAYA - Mucikari kelas kakap yang disebut memiliki jaringan nasional, Yunita alias Keyko, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang