Sidang Keyko Tertutup

Sidang Keyko Tertutup
Ratu Germo, Yunita alias Keyko saat mengikuti sidang perdananya terkait perdagangan orang dan prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10). Foto: ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA
Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi menyebut keputusan sidang tertutup diambil setelah mempelajari berkas perkara yang menyebutkan bahwa perkara tersebut ada unsur asusila. Hal itu sesuai pasal yang dijeratkan jaksa. Yaitu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2002 tentang traficking, pasal 296 dan 506 KUHP. "Karena itulah, sidang dinyatakan tertutup," kata hakim.

Meski demikian, hakim memberikan kesempatan bagi lembaga yang bergerak di bidang perlidungan perempuan dan anak tetap bisa mengikuti persidangan. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan izin dengan menyertakan surat tugas dari lembaga asal. Akhirnya, persidangan pun diikuti oleh kalangan terbatas.

Dalam sidang perdana kemarin terungkap bahwa modus kasus Keyko tak dijelaskan secara rinci. Salah satunya adalah awal mula penangkapan Keyko. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Djauharul Fushuus disebutkan bahwa awalnya polisi menangkap seorang perempuan yang keluar dari kamar hotel.    

Setelah diperiksa, perempuan yang identitasnya tak disebutkan sama sekali itu mengaku baru saja melakukan hubungan intim. Peran anonim itu juga menyebut langsung bahwa dia anak buah Keyko yang dipesan melalui BlackBerry Messanger (BBM).

SURABAYA - Mucikari kelas kakap yang disebut memiliki jaringan nasional, Yunita alias Keyko, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News