Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan, Simak Penjelasan Polri

Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan, Simak Penjelasan Polri
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai baju tahanan di Duren Tiga akhir Agustus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap permohonan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, KKEP banding telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan siap menggelar sidang.

Menurut dia, sidang KKEP banding akan dipimpin langsung oleh perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau bintang tiga. 

“Sidang (KKEP) banding itu akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan memori banding dari Irjen Ferdy Sambo pun telah diterima oleh Komisi Banding.

“(Berkas sidang) sudah lengkap,” tegasnya. 

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa sidang KKEP banding nanti berbeda dengan sidang etik pada umumnya. 

“Sidang (KKEP) banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang (KKEP) banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan secara kolektif kolegial, apakah keputusannya mengingatkan, menolak, atau menerima nanti kita tunggu," papar Irjen Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum memerinci lebih jauh perihal hari dilaksanakannya sidang banding tersebut.

KKEP menjadwalkan sidang etik banding tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, pekan depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News