Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo di depan lobi Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memeriksa beberapa saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

Ferdy Sambo disidang etik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Kuat Ma'ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE.

Saksi dihadirkan via zoom.

Ketiga saksi itu diketahui merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Para saksi yang sudah diperiksa, yaitu KM, RR, dan Bharada RE," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis sore.

Selain tiga saksi tersebut masih ada 12 saksi lainnya yang harus melakoni pemeriksaan.

Ke-12 saksi itu, yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Tim KKEP telah memeriksa tiga dari 15 saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Begini kata Kombes Nurul Azizah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News