Sidang Kode Etik KPU, Ida dan Nelson Tak Dilibatkan
Kamis, 08 November 2012 – 18:17 WIB
JAKARTA - Dua orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak dilibatkan dalam sidang kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (9/11) besok. Mereka adalah Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Selain itu, pada forum sidang DKPP yang direncanakan pada Jumat 9 November pulul 09.30-11.30 WIB dan pada Selasa 13 November 2012 mulai pukul 14.00 WIB akan mengundang Ketua Umum DPP Partai Politik (Parpol). Parpol yang diundang ini bukan saja yang dinyatak lolos tapi juga yang tidak diloloskan KPU sebelumnya.
Menurut Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini, Ida dan Nelson tidak dilibatkan karena juga berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Ida merupakan anggota KPU yang berstatus teradu sedangkan Nelson merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi pengadu.
"Anggota DKPP yang kebetulan sebagai Pengadu dan Teradu dalam perkara ini, yakni Sdr Ida Budiati, dan Nelson Simanjuntak, berdasarkan keputusan pleno DKPP dengan mengacu ketentuan Pasal 111 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, untuk sementara tidak dilibatkan sebagai anggota majelis, sementara pada perkara yang ditangani DKPP berlaku ketentuan sebagaimana semestinya," kata Nur Hidayat dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak dilibatkan dalam sidang kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan