Sidang Kode Etik Putuskan Bripka Bayu Tak Layak Lagi jadi Polisi, Pemecatan Menanti
jpnn.com, BANJARMASIN - Karier Bripka Bayu Tamtomo sebagai polisi segera tamat.
Sidang kode etik memutuskan oknum anggota Polresta Banjarmasin itu sudah tidak layak lagi menjadi polisi.
Karena itu, pada sidang kode etik yang digelar 2 Desember 2021 juga menghasilkan putusan bahwa Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Hal ini buntut dari kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VPDS.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochammad Rifa'i menyampaikan Bripta Bayu terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap VPDS.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Bripda Bayu dihukum 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Kami rekomendasi PTDH," tegas Kombes Rifa'i soal putusan sidang kode etik terhadap Bripka Bayu kepada JPNN.com, Selasa (25/1).
Saat ini, rekomendasi pemecatan Bripka Bayu sebagai anggota Polri telah disampaikan ke Mabes Polri dan tengah diproses.
Oknum anggota Polresta Banjarmasin pemerkosa mahasiswi, Bripka Bayu diputuskan tidak layak menjadi polisi. Sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan dipecat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku