Sidang Kode Etik Putuskan Bripka Bayu Tak Layak Lagi jadi Polisi, Pemecatan Menanti
Kamis, 27 Januari 2022 – 08:30 WIB

Oknum anggota Polresta Banjarmasin pemerkosa mahasiswi, Bripka Bayu diputuskan tidak layak menjadi polisi. Sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan dipecat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kasus pemerkosaan itu berawal saat korban yang berstatus mahasiswa fakultas hukum mengikuti magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Awal mula VPDS kenalan dengan pelaku di tempatnya magang tersebut sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2012 hingga pemerkosaan terjadi.
Pada sebuah kesempatan, korban diajak jalan-jalan dan dicekoki minuman energi yang diduga telah dicampur dengan minuman keras.
Akibat hal itu, korban menjadi lemas tak berdaya.
Selanjutnya, mahasiswi itu dibawa ke salah satu hotel dan pelaku memperkosanya. (cuy/jpnn)
Oknum anggota Polresta Banjarmasin pemerkosa mahasiswi, Bripka Bayu diputuskan tidak layak menjadi polisi. Sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan dipecat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman