Sidang Kode Etik Susno Ditentukan Minggu Depan

Sidang Kode Etik Susno Ditentukan Minggu Depan
Sidang Kode Etik Susno Ditentukan Minggu Depan
JAKARTA - Minggu depan, Mabes Polri berencana mengeluarkan jadwal sidang kode etik untuk mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji. Sidang ini untuk mengetahui hukuman apa yang bakal dijatuhkan kepada jenderal bintang tiga itu. "Minggu depan akan ada informasi sidang kode etik untuk semua, termasuk untuk Pak Susno," ujar Wakadivhumas Polri Kombespol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Kamis (15/4) petang.

Turut juga bakal disidang bersama Susno, tujuh perwira Polri lainnya yang ditetapkan sebagai terperiksa dan terlibat dalam perkara Gayus Tambunan. Mereka adalah Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombespol Eko Pambudi dan Kombespol Eko Budi Sampurno. Selain itu, ada juga AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. "Nanti kita lihat saja, pasal apa yang disangkakan," ujarnya.

Sementara itu khusus untuk Susno, sidang disebutkan bakal dipimpin oleh perwira tinggi minimal berpangkat setara dengannya. Ada beberapa perwira yang berpeluang memimpin sidang itu, seperti Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Wakapolri Komjen (Pol) Jusuf Manggabarani, Irwasum Komjen (Pol) Nanan Soekarna, Kababinkam Komjen (Pol) Iman Haryatna, serta Kepala BNN Komjen (Pol) Gories Mere. "Kelihatannya cukup banyak (pelanggaran yang dilakukan Susno)," tambahnya.

Ada sekitar 10 item yang disebut sebagai rangkaian pelanggaran kode etik internal yang dilakukan Susno. Antara lain yakni hadir dalam sidang Antasari Azhar, tak masuk kantor, hingga percobaan meninggalkan Indonesia tanpa izin. Sementara, ancaman terberat dalam sidang ini adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. (zul/jpnn)

JAKARTA - Minggu depan, Mabes Polri berencana mengeluarkan jadwal sidang kode etik untuk mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji. Sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News