Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno
Senin, 06 Januari 2020 – 15:11 WIB

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja menjadi saksi dalam perkara proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1). Foto: Fathan/JPNN
"Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," tutur Djadja.
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)
Dalam kesaksian mantan Kadin Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, di persidangan perkara proyek pengadaan alkes Dinkes Banten, dia menyebut pernah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta ke Rano Karno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mengenang Titiek Puspa, Rano Karno Sebut Pernah Main Film Bareng
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Ikut Antarkan Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir, Rano Karno Mengenang Begini
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota