Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi

Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Selasa (7/2). Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi di antaranya, istri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Nurinda Rahim kapasitasnya sebagai Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit Aloei Saboe (RSAS).

Nurida Rahim bersama tiga orang saksi lainnya masing-masing Husain Junaid, Sunarti Paputungan serta Rugaiya Ishak yang dalam pengadaan alat kesehatan RSAS berupa Citiscan pada tahun 2006 silam merupakan tim pemeriksa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mustari SH, Nurida Rahim menuturkan seluk beluk pengadaan Alkes yang ketika itu memang pernah diusulkan pihak RSAS ke Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo. Nurida mengatakan ketika itu pihaknya membuat pengusulan sebanyak enam item dimana salah satunya adalah pengadaan citiscan tersebut.

Hanya saja, dalam perkembangannya, pihak rumah sakit kemudian hanya menerima realisasi  satu dari enam item yang diusulkan yaitu pengadaan citiscan.Menurut Nurida, pihaknya mengusulkan enam item tersebut dikarenakan kebutuhan rumah sakit ketika itu guna maksimalisasi pelayanan kesehatan.

GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News