Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
Rabu, 08 Februari 2012 – 05:15 WIB
GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Selasa (7/2). Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi di antaranya, istri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Nurinda Rahim kapasitasnya sebagai Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit Aloei Saboe (RSAS). Hanya saja, dalam perkembangannya, pihak rumah sakit kemudian hanya menerima realisasi satu dari enam item yang diusulkan yaitu pengadaan citiscan.Menurut Nurida, pihaknya mengusulkan enam item tersebut dikarenakan kebutuhan rumah sakit ketika itu guna maksimalisasi pelayanan kesehatan.
Nurida Rahim bersama tiga orang saksi lainnya masing-masing Husain Junaid, Sunarti Paputungan serta Rugaiya Ishak yang dalam pengadaan alat kesehatan RSAS berupa Citiscan pada tahun 2006 silam merupakan tim pemeriksa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mustari SH, Nurida Rahim menuturkan seluk beluk pengadaan Alkes yang ketika itu memang pernah diusulkan pihak RSAS ke Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo. Nurida mengatakan ketika itu pihaknya membuat pengusulan sebanyak enam item dimana salah satunya adalah pengadaan citiscan tersebut.
Baca Juga:
GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap