Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi

Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
Namun demikian, terkait berapa harga alkes yang diadakan tersebut, Nurida mengakui tidak tahu menahu karena pihaknya hanya sebatas mengusulkan saja, bahkan diakuinya pula secara pribadi dirinya tidak mengetahui apakah dalam kegiatan pengadaan tersebut melibatkan pihak rumah sakit atau tidak.

"Yang saya tahu, kami hanya mengusulkan sebanyak enam item dan kemudian terealisasi satu item berupa pengadaan citiscan tersebut dimana beberapa waktu kemudian kami telah menerima Alkes dimaksud," kata Nurida Rahim.

Selanjutnya tiga saksi lainnya juga ditanyai kondisi seputar pemeriksaan fisik Alkes tersebut, mengakui, hanya sebatas mencocokkan barang yang ada sesuai dengan kontrak. Namun demikian, persidangan sedikit alot ketika ketiga saksi berusaha menjawab pertanyaan dari tim penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Salasa Albert SH terkait penyerahan berita acara hasil pemeriksaan yang diakuinya hanya diserahkan kepada pihak bendahara proyek.

Padahal, seharusnya berita acara tersebut diserahkan ke pihak yang mengeluarkan SK pengadaan dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.  Menurut Husain Junaid, penyerahan berita acara ke bendahara proyek tidak lain tujuannya hanya karena kebiasaan saja yang sering dilakukan selama ini.

GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News