Sidang Korupsi, Besan SBY Tuding Media Perburuk Keadaan
Jumat, 12 Juni 2009 – 16:09 WIB
![Sidang Korupsi, Besan SBY Tuding Media Perburuk Keadaan](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir12062009/img12062009187771.jpg)
PLEDOI- Empat terdakwa korupsi BI, termasuk Aulia Pohan saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/6). Foto: Agus Srimudin/JPNN
Terdakwa lainnya, Maman Soemantri juga menuding media massa ikut berperan memperburuk keadaan, atas sandungan kasus dugaan korupsi terkait duit panas Rp100 miliar milik BI. ”Selama menjadi pejabat di Bank Indonesia, saya tidak pernah dihukum atau mendapat sanksi, baru beberapa waktu saya pensiun dari BI, tiba-tiba saya tersangkut hukum. Saya dan keluarga sangat terkejut atas hukuman ini.”
Baca Juga:
Maman menuding, terjadi eforia media massa dalam pemberitaan kasus yang melilitnya. “Ditengah eforia media massa, tanpa mengedepankan praduga tak bersalah,” keluhnya.
Maman juga bergeming bahwa dirinya tak hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003, yang memutuskan penyediaan dana Rp100 miliar dari bank sentral. Dua terdakwa lain Mantan Deputi Gubernur BI itu ialah Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Duit panas Rp100 miliar milik BI itu, digunakan untuk membantu mantan pejabat BI yang tersangkut hukum, totalnya sekitar Rp68,5 miliar. Sisanya Rp31,5 miliar untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI, serta biaya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibahas oleh Komisi Keuangan DPR-RI.(gus/JPNN)
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Tantowi Pohan berkeluh kesah kepada majelis hakim yang menyidangnya. Dia menuding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
- Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
- Selamat, Pemkab Sumedang Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024
- Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, Waspadai Hujan dan Angin Kencang
- Dampak Gempa Guncang Pantura Jateng, Puluhan Bangunan Rusak, Belasan Warga Luka-Luka
- Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan