Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah

Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kaget mendengar saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Kominfo menyebut ada uang Rp 40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu terungkap saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama selaku saksi mahkota mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar untuk BPK RI itu melalui seseorang bernama Sadikin.

"Saya tambahkan Yang Mulia. Jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi memberi kesaksian.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," lanjut Windi lagi.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin.

Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.

"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kaget mendengar ada uang Rp 40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo diserahkan untuk BPK RI di parkiran hotel mewah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News