Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu banyak.
Sayang, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung karena tayangan langsung persidangan itu tidak diperbolehkan.
Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana.
Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes saat dihubungi Jawa Pos.
Pengadilan tipikor sendiri sebelumnya sudah menunjuk lima hakim untuk persidangan tersebut. Semuanya hakim senior.
Mereka adalah John Halasan Butar-Butar (ketua), Franki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Ansyori, dan Anwar.
Yohanes mengatakan, alasan persidangan tidak boleh disiarkan secara live supaya antarsaksi tidak saling mengetahui isi dakwaan.
Alasan lain, untuk mencegah munculnya judgement selain putusan akhir hakim di luar persidangan.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD