Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
![Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/23/5df957bb797d23f52dc8d21a2d52d90e.jpg)
Hanya, Yohanes belum bisa memastikan apakah kedua alasan itu berlaku untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Kamis (9/3) besok.
”Saya konfirmasi ke majelis dulu, karena majelis yang lebih berwenang,” terangnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menambahkan, ketua majelis hakim memang memiliki kewenangan menjaga tata tertib dan kondusifitas jalannya persidangan.
Hal itu juga dimungkinkan menjadi pertimbangan persidangan e-KTP tidak diperkenankan disiarkan secara langsung. ”Ketua majelis hakim punya kewenangan,” terangnya.
Menurut Ridwan, hal itu juga berkaca pada persidangan sebelumnya, yakni kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kala itu, kata dia, keterangan saksi dan ahli sudah diketahui oleh saksi dan ahli yang dihadirkan berikutnya.
Hal itu melanggar prinsip keterangan saksi dan lain tidak boleh mendengarkan untuk objektivitas kesaksian.
Meski demikian, Ridwan memastikan hakim-hakim yang ditunjuk ketua pengadilan itu akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi