Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live

Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Sidang dipastikan tetap akan digelar secara transparan karena tetap dibuka untuk umum.

BACA: Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan

”Sidangnya terbuka untuk umum, silahkan hadiri persidangannya agar bisa menilai kemampuan (hakim) dan transparansinya,” tuturnya.

Semua ketentuan itu diatur dalam KUHAP. Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memerintahkan setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang untuk menjaga ketertiban. (tyo/ang)


Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News