Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
Rabu, 08 Maret 2017 – 17:16 WIB
Sidang dipastikan tetap akan digelar secara transparan karena tetap dibuka untuk umum.
BACA: Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
”Sidangnya terbuka untuk umum, silahkan hadiri persidangannya agar bisa menilai kemampuan (hakim) dan transparansinya,” tuturnya.
Semua ketentuan itu diatur dalam KUHAP. Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memerintahkan setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang untuk menjaga ketertiban. (tyo/ang)
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD