Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati
Kamis, 10 Februari 2022 – 23:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2). (tan/jpnn)
JPU KPK menilai perbuatan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan banyak pihak. Program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun disinggung dalam sidang.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini
- Survei Poltracking Indonesia: Pendukung Anies Baswedan Cenderung Pilih Ridwan Kamil
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak