Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati
Kamis, 10 Februari 2022 – 23:22 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan/JPNN.com
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2). (tan/jpnn)
JPU KPK menilai perbuatan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan banyak pihak. Program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun disinggung dalam sidang.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies