Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi

Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi
Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi
Sesuai jawaban saksi H Iskandar pada poin delapan dalam BAP-nya yang dibacakan Andi Suharlis itu, H Iskandar menjelaskan dasar melakukan ruislag ini adalah Keputusan DPRD Lobar Nomor 3/Kep/DPRD/1997 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan milik Pemkab Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram. Selain itu, Keputusan DPRD Lobar Nomor 14/Kep/DPRD/2002 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan milik Pemkab Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram, serta APBD Lobar Tahun 2004.

Sedangkan jawaban H Iskandar pada poin 16 menjelaskan metode yang digunakan dalam pelepasan asset daerah eks kantor bupati Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram itu dengan metode ruislag antara Pemkab Lobar dengan PT Varindo Lombok Inti. Dan ruislag tersebut dilaksanakan sekitar bulan Juli atau awal Agustus 2004 lalu.

H Iskandar dalam BAP-nya juga mengatakan pihak PT VLI pernah memberikan permohonan (proposal) rencana ruislag terhadap eks kantor bupati Lobar, dan proposal itu diterima langsung oleh H Iskandar dari Izzat Husein sekitar bulan Juli atau awal Agustus 2004 lalu di rumah dinasnya Jalan Langko Mataram.

Selanjutnya tanggal 2 Agustus 2004, H Iskandar mengaku membuat catatan pada kertas kuning lembar pemisah pada proposal tersebut, kemudian paginya ditumpuk menjadi satu dengan berkas-berkas yang lain. Saksi H Iskandar mengakui kalau catatan pada kertas kuning itu adalah disposisi yang ditujukan kepada Sekda Lobar dan Asisten II yang isinya ; segera proses dan hasilnya laporkan ke bupati yang dilengkapi dengan paraf tertanggal 2 Agustus 2004.

JAKARTA―Pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedianya akan menghadirkan H Iskandar  untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News