Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir

Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir
Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir
Sayangnya, agenda yang telah ditetapkan pada persidangan sebelumnya yakni JPU berjanji akan menghadirkan BPKP dalam memberikan keterangan ahli tidak terbukti. Tim auditor BPKP yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan Mobdis Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tersebut tak mampu dihadirkan oleh JPU.

   

Majelis hakim pun terpaksa menunda persidangan tersebut. "Kami memberikan kesempatan terakhir, pekan depan, kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari BPKP. Jika tidak mampu menghadirkan ahli tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas," ungkap Nelson Samosir kepada JPU.

   

Tindakan tegas yang akan diambil oleh hakim jika tak menghadirkan ahli dari BPKP, pekan depan, maka sidang perkara Mobdis tersebut akan dilanjutkan. Keterangan ahli dari BPKP akan diabaikan. "Jika setahun menunggu ahli dari BPKP tidak hadir-hadir, maka sidangnya akan menunggu juga selama 1 tahun. Makanya, kami masih memberikan kesempatan terakhir pekan depan," ungkap Ketua PN Kendari itu.

     

Kuasa hukum Bebi Mannuhutu mengungkapkan, sudah 14 kali kasus mobdis disidangkan, JPU belum bisa mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut. Mestinya ada audit invertigasi. Seseorang bisa ditahan kalau ada audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara.

   

KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) terkesan "melarikan diri" saat sidang kasus dugaan korupsi mobil dinas (Mobdis) Gubernur dan Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News